Latest News

Hukum Kuis Via Sms

005. Hukum Kuis
Bagaimana aturan mengikuti kuis Premium call menyerupai Acara “Who Want Tobe Millionare” ?

Apabila kita menyaksikan acara-acara kuis di Televisi sangat beragam. Maka, tentu tanggapan dari pertanyaan Anda-pun sanggup berbeda-beda. Untuk itu perlu kita mengkaji ulang wacana maisir atau judi yang diharamkan dalam Islam.
Dalil pengharaman judi terdapat pada QS. Al-Maidah:90-91
“Hai orang-orang yang beriman, sebetulnya (meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala mengundi nasib dengan anak panah ialah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu semoga kau menerima keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu bermaksud hendak menjadikan permusuhan dan kebencian di antara kau karena meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kau dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu.”
Pada masa jahiliyah, permainan judi yang umum dilakukan ialah sebagai berikut;
Pertama-tama dikumpulkan 10 buah anak panah. Panah-panah tersebut dibubuhi nama masing-masing, antara lain

Bagaimana aturan mengikuti kuis Premium call menyerupai Acara  Hukum Kuis via SMS

Yang mengikuti permainan inipun berjumlah 10 orang, masing-masing menerima nomor. Lalu disediakan seekor unta yang telah dibagi dalam 28 bagian.
Kemudian seorang diantara mereka mamasukan panah-panah itu ke dalam satu kawasan (karung/keranjang) dan panah-panah tersebut dikocok. Lalu diambilnya salah satu dari panah-panah itu, lalu diserahkan kepada peserta satu-persatu secara berurutan. Bagi peserta yang menerima panah yang berjulukan Al-Fadz-dzu, maka ia akan menerima satu bab dari unta tadi, Selanjutnya yang menerima At-Tau’amu bagiannya dua hingga nomor 7. Sedangkan 3 peserta yang menerima no. 8 (Al-Waghdu), 9 (As-Safihu) dan 10 (Al-Manihu) tidak menerima bab sama sekali dan harus membayar harga unta tadi. Adapun peserta yang menerima bab sama sekali tidak diperkenankan memakan daging bagiannya, daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin.
Maka unsur-unsur maisir jahiliyah itu antara lain :
1. Spekulatif, para peserta berspekulasi sanggup bab atau tidak
2. Ada yang menang dan kalah
3. Ada yang dipertaruhkan baik berupa benda atau jasa
4. Pihak bandar (yang menyediakan barang taruhan)
5. Undian pada sesuatu yang bukan hak miliknya
6. Bagian (atau kini dikenal dengan hadiah) yang diambil dari barang taruhan
7. Pendistribusian hasil taruhan kepada fakir miskin

Maka, kuis yang mempunyai unsur-unsur di atas sanggup dikategorikan sebagai maisir yang tidak boleh dalam Islam. Jika mengamati teknis Kuis “Who Want Tobe Millionare” tidak jauh dengan sifat maisir Jahiliyah di atas. Para calon peserta berspekulatif ingin menerima satu milliar, mungkin menang atau kalah. Secara sadar atau tidak calon peserta tersebut mempertaruhkan pulsa yang dimilikinya pada proses seleksi calon 10 terbaik yang akan masuk tahap akhir. Pihak bandar menyediakan bagian-bagian dari mulai level terendah, titik kondusif dan seterusnya. Kemudian diundi siapa yang menerima bab atau tidak sama sekali, walaupun cara menerima bab tersebut direkayasa dengan pertanyaan ilmiah, esensinya sama saja dengan menerima nomor dari hasil undian. Adapun apa yang disebut hadiah, sungguh bertentangan dengan istilah hadiah dalam Syari’at Islam yaitu dukungan tanpa pamrih dari si penerima, hadiah diberikan karena menghargai atau menyayangi yang diberi. Barang yang dihadiahkan pun ialah hak miliknya yang sah dan halal secara syar’i.
Maka, kuis atau lomba atau apapun istilahnya yang dimulai dengan “uang pendaftaran” atau “taruhan” hakikatnya bukan hadiah tetapi termasuk barang hasil taruhan dari prosesi al-maisir atau judi. Kesimpulannya, kuis atau perlombaan dan praktek yang sejenisnya tidak berbeda sifat dan caranya dengan al-Maisir, tentu hukumnya sama. Bahkan yang berlaku kini ini lebih jahat lagi daripada al-Maisir jahiliyah tadi, alasannya manfaatnya dimakan sendiri oleh si pemenang.
Wallahu A’lam Bish-Shawwab

0 Response to "Hukum Kuis Via Sms"

Total Pageviews